Dalam perkembangan fasilitator melakukan kegiatannya dimana selama ini fasilitator dianggap sebagai pekerjaan sukarela dilingkungan masyarakat sehingga inilah kemudian yang melatar belakangi munculnya bahwa Fasilitator adalah suatu kegiatan yang merupakan profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sehingga setiap Fasilitator mutlak memiliki sertifikasi profesi fasilitator. Dasar hukum munculnya ide ini adalah :
*      Undang – undang no.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
*      Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional sertifikasi profesi ( BNSP ).
*      Peraturan Pemerintah no 31 tahun 2006 tentang sisitem pelatihan kerja nasional.
*      Surat Keputusan Kemenakertrans no 81 tahun 2012 tentang SKKNI – FPM.
Dalam perjalanan kegiatan sertifikasi ini, kami awalnya masih ragu – ragu terhadap kegiatan ini dikarenakan belum maksimalnya sosialisasi apa sebenarnya tujuan dari sertifikasi ini sehingga sudah tiga kali IPPMI  Sulawesi Selatan melakukan sertifikasi profesi kami belum mengikutinya. Setelah kami banyak berdiskusi dengan teman – teman fasilitator yang telah mengikuti kegiatan ini serta beberapa LSM  pemberdayaan baru kami yakini bahwa seorang Fasilitator harus mempunyai sertifikat yang nantinya dapat dipergunakan setelah fase PNPM – MPd berakhir.


Maksud dan Tujuan Sertifikasi Profesi :
*      Masyarakat : Terjamin layanan pemberdayaan masyarakat yang berkualitas.
*      Institusi  pengguna  : Terjaminnya tenaga fasilitator pemberdayaan masyarakat ( FPM ) benar – benar kompoten dalam bidangnya.
*      FPM : Pengakuan pada profesi.  
Dari pengalaman kami mengikuti sertifikasi ini sangat diyakini bahwa pengalaman kita dilapangan sangat bermanfaat pada saat asessor menguji kita. Mulai dari pengumpulan Curikulum Vitae serta melampirkan semua dokumen yang menyangkut dari CV tersebut ini sangat menyita waktu, apalagi dari semua fortopolio yang dilampirkan harus ada kesesuaian dengan Uji Kompetensi sebanyak delapan belas ( APL 01 ). Selanjutnya dari APL 01 ini disesuaikan lagi dengan APL 02 dimana terdapat 289 Kriteria Unit Kompetensi ( KUK ) sesuai dengan standar kerja kompetensi nasional indonesia ( SKKNI ). Ini dapat dilihat apakah seorang fasilitator layak menyandang predikat sebagai Fasilitator yang Kompeten atau sebaliknya. Banyak hikmah yang kami dapatkan setelah mengikuti kegiatan ini sehingga nantinya kami dapat menerapkan dimasyarakat yang kami dampingi. Amin........

Wassalam.......... 
Juwitawati