Dalam
perkembangan fasilitator melakukan kegiatannya dimana selama ini fasilitator
dianggap sebagai pekerjaan sukarela dilingkungan masyarakat sehingga inilah
kemudian yang melatar belakangi munculnya bahwa Fasilitator adalah suatu
kegiatan yang merupakan profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sehingga setiap
Fasilitator mutlak memiliki sertifikasi profesi fasilitator. Dasar hukum
munculnya ide ini adalah :




Dalam
perjalanan kegiatan sertifikasi ini, kami awalnya masih ragu – ragu terhadap
kegiatan ini dikarenakan belum maksimalnya sosialisasi apa sebenarnya tujuan
dari sertifikasi ini sehingga sudah tiga kali IPPMI Sulawesi Selatan melakukan sertifikasi
profesi kami belum mengikutinya. Setelah kami banyak berdiskusi dengan teman –
teman fasilitator yang telah mengikuti kegiatan ini serta beberapa LSM pemberdayaan baru kami yakini bahwa seorang Fasilitator
harus mempunyai sertifikat yang nantinya dapat dipergunakan setelah fase PNPM –
MPd berakhir.
Maksud dan Tujuan Sertifikasi Profesi :



Dari
pengalaman kami mengikuti sertifikasi ini sangat diyakini bahwa pengalaman kita
dilapangan sangat bermanfaat pada saat asessor menguji kita. Mulai dari
pengumpulan Curikulum Vitae serta melampirkan semua dokumen yang menyangkut
dari CV tersebut ini sangat menyita waktu, apalagi dari semua fortopolio yang
dilampirkan harus ada kesesuaian dengan Uji Kompetensi sebanyak delapan belas (
APL 01 ). Selanjutnya dari APL 01 ini disesuaikan lagi dengan APL 02 dimana
terdapat 289 Kriteria Unit Kompetensi ( KUK ) sesuai dengan standar kerja
kompetensi nasional indonesia ( SKKNI ). Ini dapat dilihat apakah seorang
fasilitator layak menyandang predikat sebagai Fasilitator yang Kompeten atau
sebaliknya. Banyak hikmah yang kami dapatkan setelah mengikuti kegiatan ini
sehingga nantinya kami dapat menerapkan dimasyarakat yang kami dampingi.
Amin........
Wassalam..........
Juwitawati