Dalam
perkembangan fasilitator melakukan kegiatannya dimana selama ini fasilitator
dianggap sebagai pekerjaan sukarela dilingkungan masyarakat sehingga inilah
kemudian yang melatar belakangi munculnya bahwa Fasilitator adalah suatu
kegiatan yang merupakan profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sehingga setiap
Fasilitator mutlak memiliki sertifikasi profesi fasilitator. Dasar hukum
munculnya ide ini adalah :
Minggu, 06 April 2014