Dalam perkembangan fasilitator melakukan kegiatannya dimana selama ini fasilitator dianggap sebagai pekerjaan sukarela dilingkungan masyarakat sehingga inilah kemudian yang melatar belakangi munculnya bahwa Fasilitator adalah suatu kegiatan yang merupakan profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sehingga setiap Fasilitator mutlak memiliki sertifikasi profesi fasilitator. Dasar hukum munculnya ide ini adalah :