Oleh : Dafid
Fas-Kab PNPM MPd kab. Pinrang


I.            Pendahuluan

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) yang dulu dikenal dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK)  setiap tahunnya memprogramkan  Pelatihan  Peningkatan Kapasitas Masyarakat  minimal 11 pelatihan Wajib yang harus dilaksanakan.  Adapun pelatihan yang dimaksud adalah :
1.      Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD),
2.      Pelatihan Tim Penulis Usulan,
3.      Pelatihan Tim Verifikasi,
4.      Pelatihan Unit Pengelola Kegiatan (UPK),
5.      Pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan,
6.      Pelatihan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),
7.      Pelatihan Badan Pemeriksa UPK,
8.      Pelatihan Pendamping Lokal,
9.      Pelatihan Tim Monitoring,
10.  Pelatihan Kades/BPD/Lurah/LKK,
11.  Pelatihan Tim Pemelihara.
Pelatihan Wajib tersebut diatas  dilakukan setiap tahunnya  sejak adanya  PPK/PNPM MPd sampai sekarang.  Dan mulai tahun 2011 pelatihan wajib bertambah menjadi 12 jenis pelatihan PKM.  Adapun pelatihan tambahan tersebut adalah Pelatihan Kader Teknis.
Dalam perkembangannya PNPM MPd selalu melakukan terobosan-terobosan sehingga muncullah  program-program ”Pilot”  antara lain Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Perencanaan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PNPM MPD INTEGRASI SPP-SPPN).  Pada tahun anggaran  2013, Program ini hanya ada pada 80 kabupaten diseluruh Indonesia dan hanya  ada 3 kabupaten di Sulawesi  Selatan yakni pada Kabupaten Bantaeng, Pinrang dan Wajo.
Dalam pelaksanaan  PNPM MPD INTEGRASI SPP-SPPN  ini pelaksanaan pelatihan Peningkatan kapasitas masyarakat  menjadi 13 pelatihan Wajib yakni disamping pelatihan tersebut diatas juga ditambah lagi dengan Pelatihan Sekertarsi Desa/Sekertaris Lurah/ Sekertaris BPD/Sekretaris  LKK.
Materi  PP No 72 Tahun 2005 merupakan materi Wajib untuk pelatihan Kepala Desa/ BPD  dan materi tambahan untuk  Pelatihan KPMD dan BKAD sejak tahun 2006 sampai sekarang serta materi wajib untuk pelatihan Sekertaris Desa/Sekretaris  BPD  dilokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN.
Walaupun materi  ini sudah selalu dilatihkan dalam  berbagai pelatihan namun dari hasil  evaluasi secara nasional pelaksanaan PP No. 72 ini masih sangat memprihatinkan sehingga perlu menjadi perhatian kita semua.

II.        Proses   Membumikan PP No. 72 Tahun 2005

Pada awalnya salah satu materi yang saya tidak berani membawakan selama ini pada saat pelatihan adalah materi PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.  Hal ini didasari oleh keterbatasan pengetahuan dan  kekurang percayaan diri  karena pemikiran saya saat itu bahwa  para Kepal a Desa  tentu sudah sangat mengetahui tentang  PP tersebut dan telah dijalankan sebagai mana mestinya.  Namun pemikiran saya  itu menjadi tergugah ketika mengikuti pelatihan Peningkatan Kapasitas Fasilitator Kabupaten Lokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN di Jakarta pada tgl 24  - 29 Juni 2013 lalu yang di selenggarakan oleh Dirjen PMD kementerian dalam Negeri, yang mana salah satu materi yang disajikan adalah Materi tentang Refleksi Pelaksaanaan PP No. 72 Tahun 2005 yang cukup mengganggu pikiran saya selaku Fasilitattor Pemberdayaan, yang menurut saya jika PP ini ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Desa akan melahirka kemandirian desa dan kesejahteraaan masyarakat Desa. Adapun sedikit data dari  Potret Regulasi Daerah dan Desa seluruh Indonesia antara lain :

Berangkat dari keprihatinan ketika melihat data tentang tidak lanjut dari PP No. 72 Tahun 2005 membuat saya terdorong untuk membawakan Materi ini pada saat Pelatihan Kepala Desa/BPD.  Saya berfikir bahwa  disosialisasikan secara utuh dan menyeluruh kepada berbagai stake horder  pemangku kepentingan dan tokoh-tokoh kunci serta seluruh lapisan masyarakat agar muncul pemahaman dan kesadaran bersama  untuk menindak lanjuti dan melaksanakan PP ini sesuai dengan  kapasitas hak dan kewajiban disetiap level pemangku kepentingan dan  tokoh-tokoh kunci.

Dalam proses pelatihan yang telah dilakukan di beberapa kecamatan pada tahun ini, dilakukan perobahan metode pelatihan  yang dulunya hanya bersifat ceramah dan Tanya Jawab, tahun ini dilakukan telaah kritis isi PP No. 72 Tahun 2005. Dengan metode pembagian kelompok dan mengkritisi  pasal demi pasal berdasarkan tugas yang dibagikan kesetiap kelompok.

Berhubung  PP 72  Tahun 2005 ini terdiri dari 12 Bab  107 pasal 109 ayat,  sehingga  telaah kritis  dibagi kedalam beberapa kelompok yaitu  :
-  Kelompok I mengkritisi  Bab I – Bab  III.
-  Kelompok II mengkritisi  Bab IV  – Bab V
-  Kelompok III mengkritisi  Bab VI  – Bab VII
-  Kelompok IV mengkritisi Bab  VIII    Bab IX
-  Kelompok V mengkritisi Bab X – Bab XII.

Hal  yang perlu diperthatikan  dalam setiap pasal-pasal adalah hak dan kewajiban pemerintah pusat, provinsi dan  kabupaten  serta hak dan kewajiban desa.  Dalam proses diskusi disetiap kelompok cukup menarik karena dinamika kelompok cukup hidup dan berbagai ungkapan yang muncul.  Seluruh pendapat peserta dituangkan ke dalam kertas plano untuk di presentasekan  pada rapat pleno.
Pada sesi diskusi pleno cukup hidup karena usulan  dan unek-unek setiap peserta diungkapkan .   Ada yang mengkritisi perda yang telah ada, ada yang mempermasalahkan honor dan tunjangannya (khususnya  BPD), ada yang mempermasalahkan kewenangannya yang katanya ada beberapa kegiatan yang masuk ke desa yang tidak diketahui oleh Kepala Desa dan BPD,ada yang mengungkapkan bahwa ada pengusaha ketika ditanyakan papan proyeknya mereka mengatakan BPD tidak ada urusannya untuk kegiatan itu, ada yang mempermasalahkan tentang LPPD dan LKPJ Kepala Desa,  dan berbagai keluhan,  kritikan  dan usulan yang muncul dari hasil pembahasan PP ini, yang menurut peserta telah ada diatur dalam PP tersebut.
Setelah diskusi pleno selesai  pemateri melanjutkan untuk mempresentasekan bahan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal PMD Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan. 
Dalam proses presentase beberapa hal penting didiskusian dengan peserta untuk dapat menginternalisasi  dan merefleksikan apakah sudah dilakukan atau tidak.
Pada sesi  terakhir  pemateri mencoba untuk melakukan advokasi dalam rangka membangun kesadaran bersama untuk dapat melaksanakan PP tersebut sesuai dengan  wewenang dan tanggung jawab pada setiap level pemangku kepentingan.
 Adapun  Regulasi Daerah yang dibutuhkan oleh Desa dalam rangka pelaksanaan PP No. 72 Tahun 2005 ini antara lain :

III.      Kesimpulan
 Dari uraian di atas dapat disimpulkan  beberapa  hal  antara lain :
1.   Dalam rangka membumikan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa, perlu adanya terobosan dan metode untuk dapat melibatkan setiap stake holder terkait  agar penerapan PP tersebut dapat  berjalan sesuai yang diharapkan
2.  Rendahnya perhatian pihak-pihak terkait  dalam menindak lanjuti PP tersebut perlu menjadi perhatian  dan mengidentifikasi apa masalahnya sehingga hal in terjadi.
3.      Dalam pelaksanaan PP No. 72 Tahun 2005 ini perlu adanya regulasi Daerah dalam penjabarannya agar  Desa dapat  melaksanakannya sesuai dengan regulasi yang ada.
4.    Untuk membumikan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa, maka keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dan Tokoh Kunci  pada setiap level harus dilibatkan agar penjabarannya dapat lebih cepat dan efektif.