Oleh : Dafid
Fas-Kab PNPM MPd kab.
Pinrang
I.
Pendahuluan
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) yang dulu dikenal
dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK)
setiap tahunnya memprogramkan
Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Masyarakat minimal 11 pelatihan Wajib
yang harus dilaksanakan. Adapun
pelatihan yang dimaksud adalah :
1.
Pelatihan
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD),
2.
Pelatihan Tim Penulis Usulan,
3.
Pelatihan Tim Verifikasi,
4.
Pelatihan Unit Pengelola Kegiatan
(UPK),
5.
Pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan,
6.
Pelatihan Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD),
7.
Pelatihan Badan
Pemeriksa UPK,
8.
Pelatihan Pendamping
Lokal,
9.
Pelatihan Tim Monitoring,
10. Pelatihan
Kades/BPD/Lurah/LKK,
11. Pelatihan Tim Pemelihara.
Pelatihan Wajib
tersebut diatas dilakukan setiap
tahunnya sejak adanya PPK/PNPM MPd sampai sekarang. Dan mulai tahun 2011 pelatihan wajib
bertambah menjadi 12 jenis pelatihan PKM.
Adapun pelatihan tambahan tersebut adalah Pelatihan Kader Teknis.
Dalam perkembangannya PNPM MPd selalu melakukan terobosan-terobosan
sehingga muncullah program-program
”Pilot” antara lain Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Integrasi Sistem
Perencanaan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PNPM MPD INTEGRASI SPP-SPPN). Pada tahun anggaran 2013, Program ini hanya ada pada 80 kabupaten
diseluruh Indonesia dan hanya ada 3
kabupaten di Sulawesi Selatan yakni pada
Kabupaten Bantaeng, Pinrang dan Wajo.
Dalam
pelaksanaan PNPM MPD INTEGRASI SPP-SPPN ini pelaksanaan pelatihan
Peningkatan kapasitas masyarakat menjadi
13 pelatihan Wajib yakni disamping pelatihan tersebut diatas juga ditambah lagi
dengan Pelatihan Sekertarsi Desa/Sekertaris Lurah/ Sekertaris BPD/Sekretaris LKK.
Materi
PP No 72 Tahun 2005 merupakan materi
Wajib untuk pelatihan Kepala Desa/ BPD
dan materi tambahan untuk
Pelatihan KPMD dan BKAD sejak tahun 2006 sampai sekarang serta materi
wajib untuk pelatihan Sekertaris Desa/Sekretaris BPD
dilokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN.
Walaupun
materi ini sudah selalu dilatihkan
dalam berbagai pelatihan namun dari
hasil evaluasi secara nasional pelaksanaan
PP No. 72 ini masih sangat memprihatinkan sehingga perlu menjadi perhatian kita
semua.
II.
Proses Membumikan PP No. 72 Tahun 2005
Pada
awalnya salah satu materi yang saya tidak berani membawakan selama ini pada saat
pelatihan adalah materi PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Hal ini didasari oleh keterbatasan
pengetahuan dan kekurang percayaan diri karena pemikiran saya saat itu bahwa para Kepal a Desa tentu sudah sangat mengetahui tentang PP tersebut dan telah dijalankan sebagai mana
mestinya. Namun pemikiran saya itu menjadi tergugah ketika mengikuti
pelatihan Peningkatan Kapasitas Fasilitator Kabupaten Lokasi PNPM MPd Integrasi
SPP-SPPN di Jakarta pada tgl 24 - 29
Juni 2013 lalu yang di selenggarakan oleh Dirjen PMD kementerian dalam Negeri,
yang mana salah satu materi yang disajikan adalah Materi tentang Refleksi
Pelaksaanaan PP No. 72 Tahun 2005 yang cukup mengganggu pikiran saya selaku
Fasilitattor Pemberdayaan, yang menurut saya jika PP ini ditindak lanjuti oleh
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Desa akan melahirka kemandirian desa
dan kesejahteraaan masyarakat Desa. Adapun sedikit data dari Potret Regulasi
Daerah dan Desa
seluruh Indonesia antara lain :
Berangkat
dari keprihatinan ketika melihat data tentang tidak lanjut dari PP No. 72 Tahun
2005 membuat saya terdorong untuk membawakan Materi ini pada saat Pelatihan
Kepala Desa/BPD. Saya berfikir
bahwa disosialisasikan secara utuh dan
menyeluruh kepada berbagai stake horder
pemangku kepentingan dan tokoh-tokoh kunci serta seluruh lapisan
masyarakat agar muncul pemahaman dan kesadaran bersama untuk menindak lanjuti dan melaksanakan PP
ini sesuai dengan kapasitas hak dan
kewajiban disetiap level pemangku kepentingan dan tokoh-tokoh kunci.

Berhubung PP 72
Tahun 2005 ini terdiri dari 12 Bab
107 pasal 109 ayat, sehingga telaah kritis
dibagi kedalam beberapa kelompok yaitu
:
- Kelompok I
mengkritisi Bab I – Bab III.
- Kelompok II
mengkritisi Bab IV – Bab V
- Kelompok
III mengkritisi Bab VI – Bab VII
- Kelompok IV
mengkritisi Bab VIII – Bab
IX
- Kelompok V
mengkritisi Bab X – Bab XII.
Hal yang perlu diperthatikan dalam setiap pasal-pasal adalah hak dan kewajiban
pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten
serta hak dan kewajiban desa. Dalam proses diskusi disetiap kelompok cukup
menarik karena dinamika kelompok cukup hidup dan berbagai ungkapan yang
muncul. Seluruh pendapat peserta
dituangkan ke dalam kertas plano untuk di presentasekan pada rapat pleno.
Pada sesi
diskusi pleno cukup hidup karena usulan
dan unek-unek setiap peserta diungkapkan . Ada yang mengkritisi perda yang telah ada,
ada yang mempermasalahkan honor dan tunjangannya (khususnya BPD), ada yang mempermasalahkan kewenangannya
yang katanya ada beberapa kegiatan yang masuk ke desa yang tidak diketahui oleh
Kepala Desa dan BPD,ada yang mengungkapkan bahwa ada pengusaha ketika
ditanyakan papan proyeknya mereka mengatakan BPD tidak ada urusannya untuk
kegiatan itu, ada yang mempermasalahkan tentang LPPD dan LKPJ Kepala Desa, dan berbagai keluhan, kritikan
dan usulan yang muncul dari hasil pembahasan PP ini, yang menurut
peserta telah ada diatur dalam PP tersebut.
Setelah
diskusi pleno selesai pemateri
melanjutkan untuk mempresentasekan bahan sosialisasi Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia Direktorat Jenderal PMD Direktorat Pemerintahan Desa
dan Kelurahan.
Dalam
proses presentase beberapa hal penting didiskusian dengan peserta untuk dapat
menginternalisasi dan merefleksikan
apakah sudah dilakukan atau tidak.
Pada
sesi terakhir pemateri mencoba untuk melakukan advokasi
dalam rangka membangun kesadaran bersama untuk dapat melaksanakan PP tersebut
sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawab pada setiap level pemangku kepentingan.
Adapun
Regulasi Daerah yang dibutuhkan oleh Desa dalam rangka pelaksanaan PP
No. 72 Tahun 2005 ini antara lain :
III.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa
hal antara lain :
1. Dalam
rangka membumikan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa, perlu adanya terobosan dan
metode untuk dapat melibatkan setiap stake holder terkait agar penerapan PP tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan
2. Rendahnya
perhatian pihak-pihak terkait dalam
menindak lanjuti PP tersebut perlu menjadi perhatian dan mengidentifikasi apa masalahnya sehingga hal
in terjadi.
3. Dalam
pelaksanaan PP No. 72 Tahun 2005 ini perlu adanya regulasi Daerah dalam
penjabarannya agar Desa dapat melaksanakannya sesuai dengan regulasi yang
ada.
4. Untuk
membumikan PP No. 72
Tahun 2005 Tentang Desa, maka keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dan
Tokoh Kunci pada setiap level harus
dilibatkan agar penjabarannya dapat lebih cepat dan efektif.